Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah sukses membongkar kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi yang beroperasi secara tertutup di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kejahatan ekonomi yang merampas hak warga miskin ini mencatatkan perputaran uang atau omzet fantastis hingga lebih dari Rp 1 miliar setiap bulannya.
Penggerebekan praktik ilegal tersebut berlangsung di sebuah gudang di kawasan Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, pada Kamis (2/4/2026). Terbongkarnya sindikat ini bermula saat aparat kepolisian yang tengah berpatroli menaruh curiga pada aktivitas sebuah mobil pikap yang terus-menerus mengangkut tabung gas keluar masuk dari lokasi tersebut.
Setelah digeledah, kecurigaan petugas terbukti. Gudang tersebut dijadikan pabrik penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram warna melon (bersubsidi) ke dalam tabung kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi). Polisi langsung meringkus dua pelaku utama di lokasi, yakni N (36) warga Jebres, Surakarta, dan NA (31) warga Gondangrejo, Karanganyar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, membeberkan bahwa kedua pelaku beraksi secara mandiri tanpa memedulikan risiko ledakan yang mengancam keselamatan warga sekitar.
“Kapasitas produksi penyuntikan gas ilegal ini mencapai 200 hingga 300 tabung setiap harinya. Dari aktivitas licik tersebut, mereka mengantongi keuntungan antara Rp 24 juta hingga Rp 36 juta per hari, atau menyentuh angka Rp 1,08 miliar per bulan,” ungkap Kombes Pol Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Semarang, Jumat (3/4/2026).
Tidak hanya merugikan negara dari sektor subsidi, pelaku juga menipu konsumen kelas menengah ke atas. Setelah ditimbang ulang oleh petugas, isi gas hasil oplosan di dalam tabung 12 kg dan 50 kg tersebut volumenya sengaja dikurangi alias tidak sesuai standar aslinya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita total 820 unit tabung gas sebagai barang bukti. Rinciannya terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg. Turut disita pula 25 selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk alat suntik, timbangan, serta plastik segel tabung palsu warna kuning dan putih.
Kombes Pol Djoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang toleransi bagi para mafia migas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan ke polisi jika mencium aroma gas menyengat terus-menerus dari sebuah bangunan tertutup yang kerap dijadikan tempat transit kendaraan bak terbuka.















Tinggalkan Balasan