Polda Jateng Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Menjelang bulan suci Ramadan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi berskala besar. Sebanyak empat tersangka diringkus berikut barang bukti ribuan tabung gas yang siap diedarkan secara ilegal, Jumat (23/1/2026).

Berawal dari Keluhan Kelangkaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat. Warga melaporkan adanya kelangkaan gas “melon” 3 kilogram dan lonjakan harga yang tidak wajar di pasaran.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat. Hasilnya, ditemukan aktivitas ilegal pemindahan isi gas (pengoplosan) di tiga lokasi berbeda, yakni di Banyumanik, Gunungpati (Kota Semarang), dan Ungaran Barat (Kabupaten Semarang),” jelas Kombes Djoko di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik.

Bacaan Lainnya

Modus Suntik Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi

Empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ diamankan dengan peran berbeda, mulai dari penyedia gas subsidi hingga tenaga pengoplos. Modus operandinya adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung gas non-subsidi (5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg) menggunakan alat suntik modifikasi.

Baca juga: Polres Purbalingga Bongkar Praktik Oplosan Gas LPG

“Tindakan ini jelas merugikan rakyat kecil. Hak warga kurang mampu diambil demi keuntungan pribadi para pelaku, yang menyebabkan stok di pasaran menipis,” tegas Dirreskrimsus.

Sita Ribuan Tabung dan Ancaman Penjara

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti fantastis berupa 2.178 tabung gas. Rinciannya meliputi 1.780 tabung LPG 3 kg, 138 tabung 5,5 kg, 220 tabung 12 kg, dan 40 tabung ukuran 50 kg. Turut diamankan pula alat suntik, pipa besi, timbangan, hingga armada mobil pick-up.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating