Upah Kecil dengan Ancaman Hukuman Mati
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka MFF mengaku dikendalikan oleh dua orang berinisial N dan R yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka mengaku hanya menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali pengiriman barang haram tersebut.
Pihak Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pengendali.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan secara serius,” tegas Dirresnarkoba.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka MFF kini mendekam di Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal berlapis:
Primer: Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsider: Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan