“Kami tegaskan bahwa fokus penindakan kami adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Meskipun bahan-bahan ini memiliki fungsi sah di industri, ketika dicampur tanpa standar keamanan, ia berubah menjadi bom waktu yang risikonya sangat fatal,” ungkap perwakilan Polda Jateng di Mapolda, Jumat (20/2/2026).
Sebagai langkah mitigasi risiko, Tim Gegana Polda Jateng telah memusnahkan 28,6 kilogram bahan peledak hasil sitaan Polres Batang pada Kamis (19/2). Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi ledakan tak terduga selama masa penyimpanan barang bukti.
Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa peracikan petasan bukan hanya membahayakan pelaku, tetapi juga lingkungan sekitar. Tetangga yang tidak bersalah kerap menjadi korban dampak ledakan, mulai dari kerusakan properti hingga trauma psikologis.
Polda Jateng kini tengah menelusuri rantai pasok bahan kimia tersebut, termasuk pola transaksi yang dilakukan melalui media sosial.
“Secara hukum, sanksinya sangat berat. Pembuatan, kepemilikan, dan peredaran bahan peledak tanpa izin melanggar Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait produksi petasan di lingkungan mereka. Para orang tua juga diminta memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam pembelian bahan berbahaya secara daring demi keselamatan bersama.
(Humas/Red)








Tinggalkan Balasan