Tinjauan Etika dan Kekuasaan
Secara filosofis, tindakan menggunakan hukum untuk menghancurkan lawan politik bertentangan dengan prinsip keadilan Plato dalam The Republic. Keadilan seharusnya menempatkan setiap orang sesuai perannya, bukan sebagai alat penindasan.
Hal ini diperkuat oleh teori kontrak sosial John Locke, yang menegaskan bahwa kekuasaan sah jika digunakan untuk melindungi rakyat. Ketika wewenang dipakai untuk menyerang secara personal, maka legitimasi pemimpin tersebut patut dipertanyakan. Penggunaan hukum untuk kepentingan subjektif juga melanggar imperatif kategoris Immanuel Kant yang mengedepankan universalitas moral.
Dugaan Oligarki dan Penyalahgunaan Anggaran
Selain isu kriminalisasi, Bupati Azhari juga tengah menjadi objek investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buton Tengah. Investigasi tersebut menyasar pembangunan dapur sekolah di sebuah kampus swasta tanpa persetujuan legislatif, serta dugaan pengalihan anggaran APBD secara sepihak ke pos PKK yang diketuai istri Bupati.
Wilson Lalengke menyoroti fenomena ini sebagai bentuk “Oligarki Keluarga” di Buton Tengah.
“Anggaran publik dialihkan demi kepentingan kelompok. DPRD tidak boleh diam, mereka harus menggunakan hak angket untuk menyelidiki pelanggaran serius ini,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tersebut.
Dugaan Konspirasi Lintas Instansi
Sorotan juga tertuju pada indikasi keterlibatan oknum pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pusaran konspirasi ini. Wilson mengingatkan bahwa ASN seharusnya dinilai berdasarkan meritokrasi, bukan loyalitas politik pragmatis. Jika persekongkolan ini benar terjadi, hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap integritas birokrasi.
Menutup keterangannya, Wilson mendesak Inspektorat Daerah dan Pusat untuk segera memeriksa Bupati Azhari guna memastikan kepastian hukum. Sesuai prinsip Montesquieu, kekuasaan harus diawasi agar tidak menjelma menjadi tirani yang merugikan rakyat Buton Tengah.
(TIM/Red)








Tinggalkan Balasan