Komitmen Zero Tolerance Terhadap Narkoba
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan ANP merupakan pesan keras bagi para bandar dan pengedar lainnya.
Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi bandar. Sekencang apa pun mereka lari, kami akan terus memburu hingga ke akar-akarnya demi menjaga keselamatan generasi muda Simalungun, tegas IPTU Sonni pada Rabu (11/3/2026).
Edukasi Hukum: Ancaman Penjara bagi Bandar dan Pengedar
Tersangka ANP terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada Pasal 114 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, jika terbukti memiliki dan menyimpan, pelaku dapat dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa negara sangat serius dalam menindak oknum yang merusak tatanan sosial melalui narkoba.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis berita resmi dan laporan pengungkapan kasus dari Kepolisian Sektor Bosar Maligas, Polres Simalungun, tertanggal 11 Maret 2026. Seluruh fakta lapangan dan pernyataan narasumber telah diverifikasi sesuai dengan kronologi kejadian.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan