Polisi Gerebek Mafia Gas Elpiji di Purwakarta: 3 Pelaku Ditangkap

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Purwakarta, Jawa Barat — Satreskrim Polres Purwakarta membongkar praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi di sebuah gudang tersembunyi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, pada Kamis (17/7/2025).

Dalam penggerebekan ini, tiga pelaku berhasil diamankan, yakni ID (44), HS (41), dan UG (44), yang masing-masing memiliki peran sebagai penyuntik, penyedia tabung sekaligus pemasar, serta pembantu distribusi.

Praktik Ilegal yang Rugikan Negara:

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan aparat dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi.

Bacaan Lainnya

“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama lima bulan dan diperkirakan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 69,6 juta.
Modus operandi dilakukan dengan menggunakan alat suntik modifikasi, memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi lalu dijual dengan harga pasar lebih tinggi.

Barang Bukti Disita:

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Puluhan tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg,
  • Alat suntik khusus gas,
  • Capseal dan alat penutup ulang tabung.

Ancaman Pidana Berat:

Ketiga pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating