Semarang, Jawa Tengah – Polrestabes Semarang bertindak tegas dengan menggelar pemusnahan bawang bombay ilegal sebanyak 6.171 karung pada Senin (26/1/2026). Ribuan karung komoditas tanpa dokumen sah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Hewan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, karena berpotensi membawa penyakit berbahaya.
Penyelundupan Lintas Negara via Pontianak
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari enam unit truk fuso yang baru turun dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak di Pelabuhan Tanjung Mas, awal Januari lalu.
Baca juga: Gudang Obat Terlarang di Kalibagor Dibongkar Polisi
Dari hasil penyidikan, diketahui bawang bombay tersebut berasal dari China dan India. Barang haram ini masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum akhirnya diselundupkan ke Pulau Jawa.
“Komoditas ini masuk tanpa dokumen karantina resmi. Ini sangat berbahaya karena berpotensi membawa bakteri atau jamur yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak sektor pertanian nasional,” tegas Kombes Syahduddi di lokasi pemusnahan.
Satu Tersangka Ditahan, Jaringan Terus Diburu
Dalam kasus ini, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan pria berinisial ABS, warga Pontianak, sebagai tersangka. ABS berperan sebagai pengendali utama yang mengatur logistik dan pengiriman barang ilegal tersebut ke berbagai wilayah di Jawa.









Tinggalkan Balasan