Banyumas, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Pada Senin malam (22/9/2025), petugas menangkap seorang pria berinisial KZH alias Dulim (26), warga Kecamatan Sokaraja, di rumahnya.
Dari tangan Dulim, polisi menyita 220 butir obat keras daftar G dan 40 butir psikotropika berbagai merek, total 260 butir. Selain itu, sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi juga diamankan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan Dulim merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, YBA.
“Saat penggeledahan, Dulim kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika. Barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan,” kata Kompol Willy.
Dulim dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tinggalkan Balasan