Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Polresta Banyumas memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat,” tambah Kompol Willy.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber Humas Polresta Banyumas
(Red)
Tinggalkan Balasan