Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa MK memiliki saudara kembar berinisial ASK, sementara dua kakak laki-lakinya tinggal bersama nenek mereka. MK dan saudara kembarnya tinggal bersama SNK dan pasangannya yang dikenal dengan nama EF alias YA, atau oleh MK dipanggil sebagai “Ayah Juna”.
“EF bukan ayah kandung MK. Ia adalah pasangan dari SNK, ibu kandung korban,” jelas Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri. Sabtu (13/09/2025).
Dalam penyidikan, EF mengakui telah melakukan kekerasan ekstrem terhadap MK. Aksi brutal tersebut meliputi pemukulan, pembantingan, penyiraman bensin dan pembakaran wajah, penyiraman air panas, hingga pembacokan dengan golok yang menyebabkan tulang korban patah.
SNK, ibu kandung korban, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengetahui kekerasan tersebut dan bahkan menyetujui meninggalkan anaknya di Jakarta bersama EF. Bukti manifest perjalanan kereta dari Surabaya ke Jakarta juga menguatkan bahwa EF membawa korban ke ibu kota.
Direktur PPA dan PPO menyampaikan bahwa Polri bekerja keras mengungkap kasus ini hanya berdasarkan ingatan sepenggal dari seorang anak yang trauma dan penuh luka.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Nurul.
Saat ini, kondisi MK secara fisik telah membaik setelah menjalani serangkaian tindakan medis termasuk operasi. Selain pemulihan fisik, pendampingan psikologis juga terus dilakukan untuk memulihkan trauma berat yang dialaminya.
(Red)
Tinggalkan Balasan