Semarang, Jawa Tengah – Penyelidikan mendalam terhadap kasus kecelakaan maut Tol Krapyak yang melibatkan Bus Cahaya Trans kini memasuki babak baru dengan menyasar pertanggungjawaban korporasi. Selain mengusut penyebab teknis yang menewaskan 16 orang, penyidik Polrestabes Semarang juga membongkar praktik pemalsuan dokumen serta menetapkan jajaran manajemen perusahaan sebagai tersangka.
Sopir Bus Gunakan SIM Palsu
Penyidik resmi menetapkan pengemudi bus, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu. Meski dokumen tersebut mencatut Satlantas Polresta Padang, hasil verifikasi data menunjukkan identitas tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas.
Baca juga: Update Kecelakaan Maut di Jalan Magelang-Purworejo
Kapolrestabes Semarang, M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan SIM tersebut non-identik.








Tinggalkan Balasan