Polres Purbalingga Bongkar Praktik Oplosan Gas LPG Subsidi

Abah Sofyan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku belajar teknik pemindahan gas secara otodidak melalui YouTube. Ia mengaku membutuhkan waktu empat bulan untuk menguasai metode tersebut sebelum memulai bisnis ilegalnya.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya dan merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.

Jeratan Hukum:

Pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023
  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a dan/atau b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak meniru praktik ilegal semacam ini karena selain melanggar hukum, juga dapat membahayakan keselamatan diri dan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating