“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas korupsi. Kami akan terus bekerja profesional untuk melindungi keuangan negara dari tindakan penyimpangan,” tegasnya melalui Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat.
Edukasi Hukum: Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Publik
Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap pengelola keuangan yang bersumber dari negara, termasuk Dana Desa dan BUMNag, wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa setiap tindakan menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa agar mengelola anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan peruntukannya demi menghindari jerat pidana.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi laporan pengungkapan kasus korupsi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun tertanggal 17 Maret 2026. Redaksi mendukung penuh upaya penegakan hukum yang transparan dalam mengawal setiap rupiah dana pembangunan di wilayah pedesaan.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan