Polres Sragen Bekuk 2 Pelaku Pembalakan Liar, 25 Batang Jati Disita

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Satreskrim Polres Sragen menangkap dua warga Kecamatan Jenar berinisial MD (28) dan Sd (59) atas dugaan pembalakan liar di kawasan hutan produksi Perhutani Petak 53 C RPH Jenar BKPH Tangen, Dukuh Winong, Desa Dawung. Akibat aksi mereka, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen, menjelaskan penangkapan bermula dari patroli rutin petugas Perhutani pada Selasa (4/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat patroli, enam petugas memergoki kedua pelaku sedang memikul batang kayu jati. Melihat petugas, pelaku panik dan melarikan diri ke arah berbeda. Identitas keduanya berhasil diketahui berkat kesigapan tim patroli.

Sehari sebelumnya, Minggu (3/8/2025) malam, kedua pelaku lebih dulu menebang dua batang pohon jati berdiameter rata-rata 70 cm dan menyembunyikannya di lahan tebu. Keesokan malamnya, mereka kembali menebang pohon lain, namun aksi itu langsung dipergoki petugas.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating