Identitas dan Wilayah Aksi Para Pelaku
Berikut daftar sembilan tersangka yang berhasil diamankan:
- MADS (19) – Warga Masaran, Sragen; terlibat di 5 TKP Sragen (termasuk Proyek MPG Sine) dan 1 TKP Grobogan.
- RAP (28) – Warga Masaran, Sragen; beraksi di 3 TKP Sragen, 2 TKP Karanganyar, dan 1 TKP Grobogan.
- BWP (30) – Warga Mojosongo, Boyolali; terlibat di 2 TKP Sragen dan 2 TKP Karanganyar.
- IKA (20) – Warga Sidoharjo, Sragen; beraksi di Proyek SPPG Sine dan 2 TKP lain.
- AMA (20) – Warga Sidoharjo, Sragen; melakukan aksi di 3 lokasi, termasuk Sambungmacan dan Grobogan.
- ARA (18) – Warga Masaran, Sragen; pelaku pertama yang ditangkap di TKP Gemolong.
- SIP (20) – Warga Plupuh, Sragen; mencuri di wilayah Bogolan, Sambungmacan.
- MSDR (17) – Warga Sidoharjo, Sragen; ikut dalam dua aksi di Sambungmacan.
- AMA (20) – Warga Sidoharjo, Sragen; juga terlibat di TKP Grobogan.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
- 1 unit Pick Up Grand Max (ditemukan di TKP Gemolong)
- 1 unit Pick Up L300
- 1 unit Pick Up Grand Max AD
- Puluhan set besi skafolding/steger
- Uang tunai Rp100.000 hasil kejahatan
- Tali tambang dan plat nomor palsu yang digunakan untuk beraksi.
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKP Ardi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan prestasi penting Polres Sragen dalam menekan angka kejahatan properti di wilayah Jawa Tengah.
“Kami akan terus memburu pelaku-pelaku lain dan memastikan tidak ada ruang bagi sindikat serupa beraksi lagi di Sragen,” tegasnya.
Penangkapan sembilan pelaku ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menciptakan rasa aman di masyarakat.
Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset proyek dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
(Red)
Tinggalkan Balasan