Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mencegat pelaku di Jalan Raya Baturetno–Pacitan, tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Guwotirto.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,38 gram,” ungkap AKP Anom, Sabtu (24/1/2026).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain plester hitam, kapas, satu unit telepon genggam, serta bukti transfer yang diduga terkait transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka N.D.B.P. telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan persangkaan pasal dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah bukti komitmen kami melindungi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Wonogiri,” tegas AKP Anom.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan