Banyumas, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali membongkar jaringan pengedar narkoba di Banyumas. Dua orang pelaku berinisial HAB (26) dan GMS alias Garpet (25) tak berkutik saat diringkus petugas dengan barang bukti total 11,81 gram sabu yang siap diedarkan.
Kronologi: Dari Chat HP Merembet ke Bandar Lain
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka HAB.
Pria tersebut digerebek di sebuah rumah di Jalan Pahlawan V, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa (20/1/2026) pukul 18.15 WIB.
“Saat digeledah, kami menemukan alat hisap sabu. Namun, petunjuk utama justru datang dari pemeriksaan ponsel tersangka HAB, di mana terdapat percakapan transaksi narkotika dengan tersangka lain,” ungkap Kompol Willy.
Modus “Peta” dan Sabu dalam Sedotan
Berbekal jejak digital tersebut, polisi bergerak cepat. Pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menciduk tersangka kedua, GMS alias Garpet.
Baca juga: Polres Wonogiri Bekuk Pemilik Sabu









Tinggalkan Balasan