Polresta Banyumas Bekuk Dua Pengedar Sabu

Abah Sofyan

Dari tangan GMS, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, yakni puluhan potongan sedotan berisi paket sabu dengan berat lebih dari 10 gram. Uniknya, di ponsel GMS tersimpan foto-foto “titik alamat” atau peta lokasi di mana sabu tersebut diletakkan untuk pembeli (sistem tempel).

“Petugas kemudian menyusuri lokasi-lokasi yang ada di foto ponsel tersangka, dan benar saja, kami kembali menemukan paket narkotika jenis sabu di titik-titik tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba.

Ancaman Penjara Menanti

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor dan ponsel telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Karena barang bukti melebihi 5 gram, keduanya terancam hukuman berat.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polresta Banyumas menegaskan tidak akan kendor memberantas peredaran barang haram tersebut hingga ke akarnya demi menyelamatkan generasi muda.

Bacaan Lainnya

(Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating