Banyumas, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran lebih dari 10 ribu butir obat keras tanpa izin edar.
Dua pria asal Aceh, berinisial IMR (36) dan IH (31), ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Purwokerto Barat, Jumat (10/10/2025) siang.
Penangkapan dilakukan di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10.248 butir obat keras daftar G yang siap diedarkan.
Awal Terungkap dari Laporan Warga
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin di kawasan Purwokerto Barat.
“Petugas segera melakukan observasi dan berhasil menangkap kedua tersangka saat transaksi berlangsung. Dari pemeriksaan awal, ditemukan 100 butir obat keras di saku celana salah satu pelaku,” jelas Kompol Willy, Minggu (12/10/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, dan menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disembunyikan di sana. Total keseluruhan mencapai 10.248 butir.
Selain obat-obatan, petugas juga menyita dua unit ponsel serta uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.
Tinggalkan Balasan