Banyumas, Jawa Tengah —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 18.00 WIB. Senin (22/09/2025).
Tersangka berinisial YBA (28), warga Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, diamankan bersama barang bukti sebanyak 230 butir obat terlarang yang terdiri dari:
- 200 butir obat keras golongan daftar G
- 30 butir obat psikotropika berbagai merek
Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
Tinggalkan Balasan