Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 230 Butir Obat Terlarang

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Banyumas, Jawa Tengah
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 18.00 WIB. Senin (22/09/2025).

Tersangka berinisial YBA (28), warga Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, diamankan bersama barang bukti sebanyak 230 butir obat terlarang yang terdiri dari:

  • 200 butir obat keras golongan daftar G
  • 30 butir obat psikotropika berbagai merek

Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating