Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan.
“Barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan:
- Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan
- Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan