Cilacap, Jawa Tengah — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menindak tegas peredaran obat psikotropika di wilayah Cilacap Selatan. Seorang pria berinisial N.A.S (34) ditangkap pada Kamis (4/12/2025) dini hari setelah kedapatan menjual obat terlarang di Jalan A. Yani.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan cepat dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.








Tinggalkan Balasan