Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menyebutkan bahwa dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita:
- 10 butir Merlopam
- 12 butir Alprazolam berbagai kemasan
- Uang tunai Rp250.000
- Satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh psikotropika tersebut dari wilayah Purbalingga, kemudian menjualnya kembali kepada rekan-rekannya untuk meraih keuntungan. Sebagian obat bahkan telah terjual dengan nilai sekitar Rp260 ribu.
“Tersangka jelas berperan sebagai pengedar. Ia dijerat Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara,” tegas Ipda Galih Secahyo.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
(Red)








Tinggalkan Balasan