Polresta Cilacap Tangkap Pengguna Sabu di Maos: Barang Bukti 0,49 Gram Disita, Transaksi via Dana

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Cilacap, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial W (47), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, ditangkap petugas saat membawa sabu seberat bruto 0,49 gram di tepi jalan wilayah Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Selasa (8/7/2025) pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka secara langsung di lokasi.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menyampaikan bahwa tersangka membawa sabu untuk dikonsumsi sendiri. Barang haram itu disimpan dalam potongan sedotan dan dibungkus lakban hijau. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel, sepeda motor, dan botol air mineral berisi urine milik tersangka.

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Pak Dhe”. Transaksi dilakukan secara daring, dan pembayaran menggunakan akun aplikasi Dana milik pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating