Polsek Juwana Tangkap Penjual Miras Ilegal di Doropayung

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Pati, Jawa Tengah – Polsek Juwana Polresta Pati kembali menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah warung milik warga di Desa Doropayung, Kecamatan Juwana.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, menjelaskan pengungkapan kasus berawal saat anggotanya melakukan patroli rutin dalam Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD).

“Saat melintas di wilayah Doropayung, anggota mencurigai aktivitas di sebuah warung. Setelah diperiksa, benar ditemukan miras tanpa izin edar,” ujarnya.

Polisi menemukan dua botol miras jenis Kawa-Kawa dan langsung mengamankan pemilik warung berinisial D (65) untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Juwana. AKP Mudofar menegaskan,

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin peredaran miras ilegal berkembang karena sering memicu gangguan kamtibmas.”

Operasi ini juga menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kami bertindak tegas sesuai perda yang berlaku. Siapa pun pelanggar akan ditindak,” kata AKP Mudofar.

Ia menambahkan, patroli serupa akan terus digencarkan di titik-titik rawan untuk memastikan masyarakat merasa aman dari peredaran miras ilegal. Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada anggotanya.

“Saya bangga dengan rekan-rekan yang sigap dan profesional, mengamankan barang bukti, serta memberikan himbauan kamtibmas kepada warga,” ungkapnya.

AKP Mudofar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan.

“Jika melihat peredaran miras atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Sumber Humas Polresta Pati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating