Deli Serdang, Sumatera Utara – Praktik penegakan hukum di Sumatera Utara menjadi sorotan tajam setelah dugaan kriminalisasi korban pencurian di Polsek Pancur Batu mencuat ke publik. Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga adiknya, yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban kejahatan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah mengamankan pelaku pencurian di toko milik keluarga mereka.
Peristiwa ini bermula pada September 2025, saat keluarga Sembiring berhasil menangkap dua pencuri handphone. Ironisnya, tindakan penangkapan tersebut dilakukan atas instruksi Brigadir Shinto, oknum anggota Polsek Pancur Batu. Brigadir tersebut bahkan hadir di lokasi untuk menjemput pelaku agar diproses secara hukum. Namun, alur logika hukum berbalik seratus delapan puluh derajat; korban justru dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca juga: Kriminalisasi Hogi Sleman

















Tinggalkan Balasan