PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru ke KY

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi mengajukan Laporan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia terkait putusan kontroversial Pengadilan Negeri Pekanbaru. Langkah hukum ini diambil menyusul vonis 6 tahun penjara terhadap Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi nyata. Laporan ini juga ditembuskan ke Mahkamah Agung, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI.

Fokus utama dari pengaduan ini adalah perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr. PPWI menilai vonis tersebut merupakan hasil dari rekayasa hukum di mana tuduhan pemerasan digunakan untuk membungkam investigasi Jekson terhadap PT Ciliandra Perkasa dan Surya Dumai Group terkait dugaan penguasaan lahan hutan ilegal di Riau.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim Ketua Jonson Parancis beserta anggota majelis Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Wilson menegaskan bahwa pengadilan telah mengabaikan fakta adanya penjebakan atau entrapment yang diinisiasi oleh pihak korporasi.

Bacaan Lainnya

Runtuhnya Moralitas Peradilan

Jekson Sihombing, yang menjabat Ketua LSM PETIR, dikenal aktif membongkar kerugian negara, termasuk keberhasilan penyitaan 14 lahan sawit ilegal oleh Kejaksaan Agung. Namun, PPWI menyayangkan majelis hakim gagal mempertimbangkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 yang memberikan perlindungan hukum mutlak bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.

Penyederhanaan kasus aktivisme menjadi tindak pidana umum pemerasan dinilai sebagai legitimasi praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Laporan PPWI mengindikasikan adanya kolusi antara oknum aparat dengan korporasi untuk menghentikan langkah kritis Jekson melalui skema penyuapan yang dibungkus seolah-olah terjadi pemerasan.

Landasan Filosofis Keadilan

Kecaman terhadap putusan ini selaras dengan prinsip Immanuel Kant tentang moral universal, di mana hukum seharusnya tidak menjadikan individu sebagai alat kepentingan pihak lain. Dalam kasus ini, peradilan diduga menjadi alat bagi korporasi untuk melindungi reputasi mereka. PPWI juga mengutip filosofi Marcus Aurelius bahwa pelanggar hukum bukan hanya mereka yang berbuat salah, tetapi juga hakim yang membiarkan bukti-bukti kebenaran tidak diverifikasi dengan jujur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating