PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru ke KY

Abah Sofyan

Seruan Penegakan Integritas Yudisial

Wilson Lalengke mendesak KY melakukan eksaminasi publik karena adanya ketimpangan hukum yang tajam. Ia membandingkan vonis 6 tahun bagi aktivis dengan vonis ringan atau bahkan bebas yang sering diterima para koruptor di wilayah hukum yang sama.

Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh membiarkan rakyatnya yang kritis dipenjarakan atas pesanan para perusak hutan dan pengemplang uang negara, yang berkolusi dengan oknum aparat bejat di Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Jika aparat hukum digunakan untuk membungkam aktivis, maka demokrasi akan mati. Komisi Yudisial harus mengembalikan marwah peradilan dengan menindak hakim yang melanggar etika, ujar Wilson Lalengke menutup pernyataannya.

Langkah PPWI ini menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia untuk membuktikan bahwa hakim tidak kebal terhadap pengawasan hukum dan moral.

Edukasi Hukum: Perlindungan Aktivis dan Hak Imunitas

Secara hukum, perlindungan terhadap aktivis atau jurnalis yang memperjuangkan kepentingan publik diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu gugatan atau tuntutan yang dirancang semata-mata untuk membungkam partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan dan pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyajikan informasi ini sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap lembaga peradilan. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi bagi pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun instansi terkait. Seluruh pernyataan Wilson Lalengke dikutip sesuai dengan keterangan resmi narasumber guna menjaga orisinalitas informasi dan integritas jurnalistik. Kami berkomitmen mengawal transparansi hukum demi terciptanya keadilan bagi seluruh warga negara.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating