Praperadilan Adi Ricardi Ditolak, Sopir Truk Gelar Aksi Damai Tanpa Anarkis

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Magelang, Jawa Tengah — Sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Adi Ricardi, sopir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Selasa (5/8/2025). Penolakan tersebut memicu reaksi kecewa dari komunitas sopir truk yang tetap memilih menyampaikan solidaritasnya melalui aksi damai di sekitar kompleks pengadilan.

Puluhan truk berjejer rapi di ruas jalan sekitar PN Mungkid sejak pagi, menjadi simbol dukungan terhadap Adi Ricardi. Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum.

“Penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Magelang telah memenuhi unsur formal dan materiil sesuai peraturan yang berlaku,” demikian petikan amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.

Bacaan Lainnya

Meskipun menimbulkan kekecewaan, para sopir tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan aksi anarkis. Beberapa di antaranya menyampaikan aspirasi secara terbuka namun tertib, menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum.

“Kami kecewa, tapi tidak akan berhenti. Kami ingin keadilan ditegakkan dan proses ini tetap kami pantau,” ujar salah satu peserta aksi kepada awak media.

Dugaan Kejanggalan dan Kritik terhadap Proses Hukum

Perhatian terhadap perkara ini semakin meningkat seiring dengan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan. Tim kuasa hukum Adi Ricardi menilai terdapat elemen penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang luput dari pertimbangan hakim.

“Klien kami sejak awal menjelaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai admin di Depo Barokah Kaliputih, bukan pemilik. Fakta ini tidak dicermati dalam putusan,” tegas Radetya, S.H., kuasa hukum Adi Ricardi.

Pihaknya menyatakan masih akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami belum mengambil sikap konkret. Seluruh isi putusan akan kami pelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

Tuntutan Keadilan dan Transparansi Penegakan Hukum

Penolakan permohonan praperadilan ini turut mengundang perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakranusantara, yang dalam orasinya menyoroti potensi diskriminasi dalam penindakan hukum di sektor pertambangan dan distribusi.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ingin bersih, maka seluruh depo harus diperiksa tanpa kecuali,” tegas Sugiyono, S.H., perwakilan lembaga tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating