Proyek Gedung PT KAI di Semarang Diduga Langgar Aturan Izin, Dinas Sudah Layangkan Teguran

Abah Sofyan

Pasal 24 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2021 menegaskan:

“Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.”

Jika ketentuan tersebut dilanggar, Pasal 45 ayat (2) PP yang sama memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan sementara pembangunan dan menertibkan bangunan yang melanggar.

Lebih jauh, tindakan pembiaran pembangunan tanpa izin juga dianggap melanggar asas pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Persamaan di Hadapan Hukum

Konstitusi melalui Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Artinya, penegakan hukum dan perizinan bangunan harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk BUMN seperti PT KAI, tanpa pengecualian.


Harapan Publik

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Semarang, karena menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan izin pembangunan.
Publik berharap Dinas Penataan Ruang dan Satpol PP Kota Semarang segera bertindak profesional, transparan, dan sesuai hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi proyek-proyek serupa di masa mendatang.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating