Grobogan, Jawa Tengah – Aktivitas penataan lahan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan tajam. PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) melalui PT Ultrakindo Darma Buana (UDB) diduga kuat menerima pasokan tanah urug dari galian ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Dugaan ini mencuat setelah awak media melakukan investigasi dan menemukan adanya kejanggalan dari aktifitas pengiriman tanah urug ke lokasi KPI Sugihmanik. Diketahui tanah yang diterima PT ALIB melaui PT UDB adalah tanah galian dari Desa Mrisi menggunakan truk bernomor polisi H 1978 GG dengan nota atas nama CV Arinda Jaya Berkah (AJB), pada hari Senin, 7 Juli 2025. Namun berdasarkan nota yang tertera, lokasi galian CV AJB beralamat di Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo, bukan di Desa Mrisi.
Selain itu berdasarkan data resmi yang didapat oleh tim redaksi, bahwa CV AJB ternyata telah dinyatakan tidak aktif sejak 22 Oktober 2024, dan izin usahanya pun hanya sebatas eksplorasi—bukan operasional produksi atau distribusi material.
Sementara salah seorang pekerja yang berada di lokasi tambang mengatakan bahwa harga tanah pet sekali angkut sekitar Rp. 260.000 dan tergantung jarak.
Sementara saat awak media konfirmasi pihak PT UDB melalui Manager Proyek bernama Anto, mengatakan bahwa tanah yang dikirim oleh CV AJB itu melalui PT ALIB.
Tinggalkan Balasan