Tangerang, Banten — Kemenangan besar diraih tiga konsumen terhadap pengembang PT. Bangun Prima Cipta. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang resmi memutuskan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar hak-hak konsumen secara serius. Kamis (28/08/2025).
Ketiga konsumen, yakni R. Indra Wirasumitra, Eka Septiyanto, dan Parmono, memenangkan sengketa masing-masing berdasarkan putusan BPSK dengan nomor:
- 030/B/BPSKWKP1.BTN/VIII/2025 (R. Indra Wirasumitra)
- 031/B/BPSKWKP1.BTN/VIII/2025 (Eka Septiyanto)
- 032/B/BPSKWKP1.BTN/VIII/2025 (Parmono)
Majelis BPSK menegaskan bahwa PT. Bangun Prima Cipta terbukti melakukan kelalaian fatal dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini membuka ruang untuk proses hukum lanjutan di jalur pidana maupun gugatan ganti rugi.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyambut putusan ini dengan rasa puas sekaligus bangga.
Tinggalkan Balasan