“Ini bukti nyata bahwa konsumen tidak bisa dipermainkan. Perjuangan kami bukan main-main, dan hasilnya terbukti hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, R. Indra Wirasumitra, Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia sekaligus salah satu pihak yang dimenangkan, mengungkap langkah lanjut yang akan ditempuh:
“Putusan ini mengandung unsur pidana. Kami akan segera melaporkan PT. Bangun Prima Cipta ke Polresta Tangerang dan menuntut ganti rugi materil atas kerugian yang kami alami.”
DPP BIAS Indonesia berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas, baik melalui pelaporan pidana maupun gugatan perdata. Ini diharapkan menjadi preseden penting dan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, agar tidak semena-mena terhadap konsumen di Indonesia.
(SM/Red)
Tinggalkan Balasan