Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah B3 mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga pemusnahan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin operasional.
Namun, jika pelanggaran terbukti menyebabkan pencemaran berat, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Aturan lebih lanjut juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 jo. PP Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang menegaskan kewajiban pengelolaan limbah secara aman dan bertanggung jawab.
Seruan untuk Tindakan Tegas
Kasus dugaan pembuangan limbah B3 ini kini menjadi sorotan publik. Warga dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Langkah tegas diharapkan dapat memastikan pembangunan industri di Jepara tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup.
(TIM)
Tinggalkan Balasan