Jambi – Skandal besar tengah mengguncang Jambi! Dugaan pembalakan liar oleh PT WKS yang dilaporkan oleh LSM Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) berujung pada potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Anehnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi justru memilih jalur tidak lazim: menagih ganti rugi tanpa proses hukum di pengadilan.
Kejati Jambi hanya menagih ganti rugi senilai Rp 35.591.895.904,80 tanpa membawa kasus ini ke meja hijau. Akibatnya, dana tersebut tidak bisa disetorkan ke kas negara karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan PT WKS bersalah secara hukum.
Surat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Nomor: S.3585/Dishut/V/2014 dan surat Kejati Jambi Nomor: B/1624/N.5/GPH.2/05/2014 memperkuat dugaan bahwa aparat penegak hukum terkesan “lembek” dan enggan membawa kasus ini ke ranah pidana.
Padahal, Direktur IPHH Kementerian LHK telah menegaskan dalam surat Nomor: S.351/IPHH/PNBP/PHPL.4/2/2016 bahwa dana tersebut baru bisa disetorkan ke negara setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih mencengangkan, PT WKS kini malah mengajukan permohonan pengembalian dana kepada Pemprov Jambi! Publik pun bertanya-tanya, benarkah ada permainan di balik layar? Apakah kasus ini sengaja diredam?
Data dari BPK RI Perwakilan Jambi menunjukkan bahwa hingga 31 Desember 2022, saldo dana titipan ganti rugi tegakan hutan sudah mencapai Rp 43.593.031.941,30, belum termasuk jasa bunga.
Tinggalkan Balasan