- Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana karena korupsi.
Ancaman Hukuman: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertugas memberantas segala bentuk pungli di instansi pelayanan publik.
Jika terbukti dilakukan oleh petugas atau pihak berwenang, praktik ini juga masuk ranah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan