Wonosobo, Jawa Tengah – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan laporan warga dengan nomor aduan LGWP20352144 melalui platform LaporGub pada 9 April 2025, aksi pungli diduga terjadi secara terang-terangan di Pintu Keluar Terminal Mandala Wonosobo.
Kendaraan yang hanya sekadar menurunkan penumpang pun tidak luput dari tarikan biaya. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pengendara sepeda motor dikenai biaya Rp2.000 dan mobil sebesar Rp5.000, meskipun mereka tidak menggunakan fasilitas parkir atau tidak memasuki area dalam terminal.
Praktik semacam ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Apalagi jika pungutan tersebut tidak disertai dengan karcis resmi atau dasar hukum yang jelas. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum-oknum yang melakukan praktik pemalakan ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Terminal Mandala maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Wonosobo terkait laporan tersebut.
Sementara Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp mengucapkan terima kasih dan akan lakukan pengecekan di lapangan.
Aturan Hukum yang Berlaku
Praktik pungli seperti ini melanggar hukum pidana dan bisa dikenai sanksi berdasarkan:
- Pasal 368 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, maka dapat dipidana karena pemerasan.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 9 tahun.
Tinggalkan Balasan