Punya Sertifikat BPN, Warga Asahan Diduga Mendapat Gugatan dari PT PEU

Abah Sofyan

Eskalasi kasus ini terlihat saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan turun tangan melakukan sidang lapangan atau pemeriksaan objek perkara (PS) di lokasi sengketa pada Kamis (15/01/2026). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul klaim perusahaan bahwa lahan warga tersebut masuk dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Warga Tunjukkan Bukti Sertifikat Resmi

Klaim sepihak perusahaan ini menuai protes keras dari warga. Sudarmin, salah satu pemilik lahan yang digugat, mengaku tidak habis pikir dengan tindakan PT PEU. Ia menegaskan bahwa tanah yang dikuasainya memiliki legalitas sah yang diterbitkan negara.

“Tanah saya ini jelas statusnya. Saya punya bukti sertifikat asli yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan, Pak,” tegas Sudarmin kepada awak media di lokasi.

Kuasai Lahan Sejak 1997

Selain bukti administratif, Sudarmin juga menyoroti aspek historis penguasaan fisik lahan. Ia mengaku telah mengelola tanah tersebut selama hampir tiga dekade tanpa gangguan.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah mengelola tanah ini sejak tahun 1997. Kenapa baru sekarang, setelah puluhan tahun, tanah saya digugat oleh pihak PT dan dibilang masuk HGU?” keluhnya.

Masyarakat Desa Teluk Dalam kini berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bersikap adil. Mereka meminta perlindungan hukum atas hak tanah mereka yang sudah bersertifikat agar tidak dirampas atas nama investasi.

Konfirmasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Padasa Enam Utama belum memberikan keterangan resmi terkait dasar gugatan terhadap lahan bersertifikat milik warga tersebut. Tim investigasi media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan demi keberimbangan berita.

(Hendra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating