Razia Balap Liar Wonogiri: 17 Motor Disita

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Sanksi Balap Liar dan Knalpot Brong

Secara hukum, aksi balap liar di jalan raya merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan Pasal 297, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000. Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis (knalpot brong) melanggar Pasal 285 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.

(Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating