Boyolali, Jawa Tengah – Redaksi media Investigasi Indonesia mengonfirmasi telah menerima pernyataan keberatan dari pihak Bayan Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali terkait pemberitaan dugaan ketidakteraturan proyek pengaspalan jalan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab narasumber di Boyolali guna menjamin prinsip keberimbangan informasi dan keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan proyek aspal yang dinilai semrawut berjudul: [Proyek Aspal Boyolali Diduga Semrawut, Bayan Boyolali Dilaporkan] memicu reaksi dari pihak Bayan setempat. Melalui komunikasi singkat dengan awak media, menyatakan bahwa informasi yang berkembang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu kiriman draf tanggapan atau hak jawab tertulis secara resmi dari pihak yang bersangkutan.
Manajemen Investigasi Indonesia menekankan bahwa jurnalisme yang sehat adalah jurnalisme yang memberikan ruang bagi setiap pihak untuk bersuara. Oleh karena itu, redaksi senantiasa mengedepankan etika profesionalisme dan patuh pada regulasi pers yang berlaku di Indonesia. Kehadiran hak jawab tersebut nantinya diharapkan dapat memperjelas duduk perkara teknis pengaspalan yang menjadi sorotan warga belakangan ini.
Publik dan masyarakat Boyolali diharapkan tetap tenang dan objektif dalam menyikapi dinamika informasi yang ada. Redaksi berkomitmen untuk menayangkan klarifikasi utuh dari pihak Pemerintah Desa segera setelah dokumen jawaban resmi diterima oleh tim redaksi pusat.
















Tinggalkan Balasan