Edukasi Hukum: Prosedur Pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 11, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan fakta yang merugikan nama baiknya. Pengajuan hak jawab harus dilakukan secara patut dan tertulis kepada media yang bersangkutan. Jika media telah memberikan ruang namun narasumber tidak memanfaatkannya dengan mengirimkan naskah resmi, maka media dianggap telah menjalankan fungsi itikad baiknya sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Catatan Redaksi: Artikel ini diterbitkan sebagai bentuk transparansi redaksi dalam menanggapi keluhan narasumber. Redaksi Investigasi Indonesia membuka ruang komunikasi 24 jam bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebelumnya untuk menyampaikan klarifikasi resmi sesuai ketentuan hukum pers.
(Red)
















Tinggalkan Balasan