Redaksi Tunggu Hak Jawab Terkait Proyek Aspal di Desa Kembang

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Prosedur Pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 11, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan fakta yang merugikan nama baiknya. Pengajuan hak jawab harus dilakukan secara patut dan tertulis kepada media yang bersangkutan. Jika media telah memberikan ruang namun narasumber tidak memanfaatkannya dengan mengirimkan naskah resmi, maka media dianggap telah menjalankan fungsi itikad baiknya sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Catatan Redaksi: Artikel ini diterbitkan sebagai bentuk transparansi redaksi dalam menanggapi keluhan narasumber. Redaksi Investigasi Indonesia membuka ruang komunikasi 24 jam bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebelumnya untuk menyampaikan klarifikasi resmi sesuai ketentuan hukum pers.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating