Klaten, Jawa Tengah – Seorang warga Delanggu menjadi korban dugaan pelanggaran administrasi dan potensi pungli dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di kantor Samsat Delanggu, Klaten. Kasus ini menyita perhatian publik setelah diketahui bahwa jumlah uang yang dibayarkan tidak sesuai dengan angka yang tercetak di dalam kwitansi STNK.
Warga yang enggan disebutkan namanya ini datang langsung ke kantor Samsat Delanggu untuk membayar pajak tahunan sepeda motor injeksi tahun 2008. Tidak ada tunggakan, tidak sedang ganti pelat nomor, dan tidak memiliki denda keterlambatan. Semua persyaratan terpenuhi dan administrasi dianggap normal.
Namun, saat berada di loket pembayaran, ia dikenakan tarif hampir Rp500.000 dan hanya dikembalikan uang kembalian sebesar Rp2.000. Ketika STNK yang telah diperbarui diterima, ia menyadari bahwa nominal yang tercantum dalam kwitansi STNK tidak mencerminkan jumlah yang ia bayarkan di kasir.
Ia mencoba mengajukan pertanyaan dan keberatan. Namun, saat ingin memprotes, ia justru diarahkan ke antrean berikutnya dan langsung diberi STNK baru tanpa penjelasan. Petugas tidak memberikan ruang untuk klarifikasi.
Tinggalkan Balasan