Pematangsiantar, Sumatera Utara – Pelayanan Samsat Pematangsiantar buruk menjadi buah bibir netizen setelah puluhan ulasan negatif membanjiri laman Google Maps instansi tersebut. Warga mengeluhkan berbagai praktik maladministrasi, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli), prosedur yang dipersulit, hingga keberadaan calo yang justru mendapatkan akses lebih mudah dibandingkan wajib pajak resmi.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (4/2/2026), Samsat Pematangsiantar hanya mengantongi rating rendah sebesar 2,8 bintang dari 91 ulasan. Akun bernama TS menuliskan pengalamannya saat mencoba membayar pajak saudara kandungnya meski dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Ribet, kita bayar pajak dipersulit. Bayar pajak atas nama saudara kandung tidak bisa, padahal mau bayar bukan minta sumbangan. Tapi pakai calo bisa lancar. Luar biasa,” tulisnya ketus.
Baca juga: Sanksi Dugaan Pungli di Samsat Pematangsiantar Masih Misteri
Keluhan senada datang dari Dian S Damanik yang menyoroti adanya pungli bermodus biaya tambahan.
“Tidak ada senyumnya, tidak ramah. Jangan pungli walau hanya 10 ribu dengan alasan fotokopi dan map,” ungkapnya.
Sementara itu, Risma Simatupang mengeluhkan birokrasi mutasi kendaraan dari plat B yang diarahkan ke Samsat Putri Hijau Medan, padahal KTP tujuan berada di wilayah Simalungun/Siantar.
Respons Kasatlantas yang Membingungkan
Menanggapi gelombang protes warga di ruang digital tersebut, Kasatlantas Polres Pematang Siantar, AKP Friska Susana SH, memberikan jawaban saat dihubungi oleh tim redaksi melalui pesan singkat. Namun, respons yang diberikan dinilai membingungkan dan tidak memberikan solusi konkret bagi perbaikan sistemik.
“Baik bang, terimakasih infonya. Kami akan kroscek anggota kami, dan bisa abang nanti jumpakan dengan orang yang katanya dipersulit ini ya bang,” tulis AKP Friska.
Permintaan Kasatlantas agar awak media “mempertemukan” pelapor dengan pihak kepolisian dianggap aneh, mengingat ulasan tersebut bersifat terbuka di platform publik dan seharusnya menjadi bahan evaluasi internal tanpa perlu memberikan beban tambahan kepada masyarakat yang sudah mengadu.
Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana
Pelayanan publik yang tidak profesional dan adanya pungutan liar merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi di Indonesia:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penyelenggara pelayanan publik yang melanggar standar pelayanan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembebasan dari jabatan.

















Tinggalkan Balasan