Banjar, Jawa Barat — Menanggapi sanggahan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar terkait pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dari media ini berjudul “Dugaan Percaloan SIM Mengemuka di Satpas Polres Banjar, Warga Diakui Diminta Rp900 Ribu” yang terbit pada Sabtu, 22 November 2025.
Dalam surat yang disampaikan pada tanggal yang sama, Kasat Lantas Polres Banjar AKP Irman Hidayat Pinim menyatakan bahwa pihaknya menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi kaidah jurnalistik karena tidak adanya upaya konfirmasi langsung kepada pihak Satlantas.
“Dalam berita tersebut, tidak ada upaya konfirmasi dari pihak investigasiindonesia.co.id ke kami untuk mencari kebenaran dan klarifikasi atas informasi yang disampaikan. Dan kami menganggap informasi yang diberitakan bersifat abu-abu atau tidak jelas karena tidak berimbang atau cover both side sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tulis AKP Irman dalam hak jawab tersebut.
Menanggapi hal tersebut redaksi memberikan ruang pemberitaan hak jawab kepada pihak Satlantas Polres Banjar sesuai ketentuan hukum mengenai hak jawab dalam Pasal 1, 5, 11, dan 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, serta ketentuan UU ITE untuk pemberitaan pada media elektronik.
Redaksi: Upaya Konfirmasi Telah Dilakukan
Sebagai bentuk tanggung jawab dan penjelasan kepada publik, redaksi Investigasi Indonesia menyampaikan bahwa awak media telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada AKP Irman Hidayat Pinim sebelum berita diterbitkan pada tanggal 22 November 2025 pukul 13:38 WIB.









Tinggalkan Balasan