Pelaku Berhasil Diamankan
Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas Satlantas langsung bergerak cepat melakukan penyisiran dan penghadangan. Hanya berselang kurang dari satu jam, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan truknya di wilayah Rembang.
“Hasil pemeriksaan menemukan bekas benturan di bumper depan kiri kendaraan. Setelah ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar AKP Mitha.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta, ditambah ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri setelah kecelakaan.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Menutup konferensi pers, AKP Mitha mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati di jalan, menghormati sesama pengguna jalan, dan tidak meninggalkan korban bila terjadi kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
(Naniek)
Tinggalkan Balasan