Rembang, Jawa Tengah – Aktivitas penambangan pasir oleh PT Safria di Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Dalam aduan yang muncul di laman LaporGub bernomor LGWP87800846 tertanggal 21 April 2025, Warga melaporkan dampak lingkungan yang sangat merugikan, mulai dari tanah longsor, rumah retak, banjir bandang, hingga rusaknya jalan umum dan pencemaran debu.
Warga menduga aktifitas penambangan tersebut beroperasi tanpa memperhatikan aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jalan yang dilalui truk pengangkut pasir menjadi licin saat hujan dan pihak perusahaan diduga tidak ada inisiatif untuk membersihkan jalan yang dapat membahayakan pengendara lain yang melintas.
Dampak Penambangan PT Safria yang Dikeluhkan Warga:
- Tanah longsor di lahan tegalan sekitar lokasi tambang.
- Retaknya lantai dan dinding rumah warga di Desa Sambong.
- Banjir bandang di Desa Gandrirojo, yang berbatasan langsung dengan wilayah tambang.
- Kerusakan parah jalan umum, mengganggu mobilitas warga.
Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak demi kelangsungan hidup warga sekitar.
“Segera hentikan tambang itu! Kerusakan sudah terjadi di mana-mana. Kalau sampai pemerintah masih diam saja, ini jelas keterlaluan,” ujar seorang warga yang melaporkan aduan.
Warga juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah pernah ada razia terhadap tambang tersebut. Namun, aktivitas penambangan kembali berlangsung, seolah tak tersentuh hukum.
Mendapat aduan dari warga tersebut, Kasatlantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K.,S.I.K. memberikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp, ketika dihubungi awak media Investigasi Indonesia.
Tinggalkan Balasan