- Cek Kesehatan: Rp70.000
- Psikologi: Rp100.000
- SIM C Baru (PNBP): Rp100.000
- SIM A Baru (PNBP): Rp120.000
“Silakan mendaftar sendiri secara mandiri, tanpa perantara. Semua biaya dan proses dilakukan sesuai aturan dan transparan,” tambahnya.
Aturan Hukum Terkait Pungli
Jika di lapangan ditemukan pihak-pihak non-petugas seperti oknum keamanan atau calo yang memaksa pemohon menggunakan jasa LPK dengan biaya tidak logis, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau pemerasan, yang bertentangan dengan hukum.
Dasar Hukum & Sanksi:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, dihukum paling lama 9 tahun.”
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 e: Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta – Rp1 miliar.
Kesimpulan
Pihak Satpas telah menegaskan bahwa proses pembuatan SIM tidak mewajibkan pemohon mengikuti LPK, dan semua tahapan dapat diikuti langsung oleh masyarakat sesuai prosedur resmi. Masyarakat diimbau untuk melapor jika ada tekanan, paksaan, atau pungutan di luar ketentuan.
(TIM/Red)
Tinggalkan Balasan