Klaten, Jawa Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang dipimpin Hakim Ananta melanjutkan sidang sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo. Agenda persidangan kali ini adalah pengecekan titik batas lokasi sengketa pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Jun’at (22/08/2025).
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Sri Mulasih dengan nilai gugatan mencapai Rp50 miliar. Gugatan dilayangkan terhadap Pemerintah Desa Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, serta BPN Klaten. Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi 53/Pdt.G/2025/PN Kln dan masih dalam proses hukum.
Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf bersama Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan bahwa sengketa ini merupakan persoalan lama yang tak pernah tuntas.
“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah tersebut sudah diganti Pemdes. Tetapi sampai sekarang tidak jelas bukti tukar gulingnya. Seharusnya ada dokumen resmi,” ujar Asy’adi.
Tinggalkan Balasan