Bantul, DIY — Sidang lanjutan perkara Tupon yang menyeret Anhar Rusli, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Jumat (17/10/2025). Tidak seperti sebelumnya, sidang kali ini menarik perhatian publik karena strategi hukum baru yang diambil oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Kuasa hukum Anhar Rusli, Dr. Wilpan, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menghadirkan ahli secara langsung di persidangan. Sebagai gantinya, mereka akan menyampaikan opini hukum tertulis dari dua akademisi fakultas hukum ternama saat pembacaan pleidoi.
Kedua akademisi tersebut adalah:
- Dr. Hartanto, SE., SH., MH., Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta;
- Dr. Anang Shophan Tornado, SH., M.Kn., Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
“Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan pelanggaran hukum, tetapi menjalankan tugasnya sebagai PPAT sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Wilpan di hadapan majelis hakim.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dua ahli dari bidang hukum perdata dan pidana yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim kuasa hukum berharap opini dari kedua akademisi ini dapat memberikan perspektif yuridis yang lebih luas kepada majelis hakim.
Tinggalkan Balasan